note...

tulisan_ku
..................................................................................................................................................

Jumat, 30 Juli 2010

Tentang *Inspirasi hidupku*....

Ini niech, the special one......orang yang sering memberiku inspirasi dalam hidup. keegoisan, posesif, harus bisa dan kekerasan hati....mungkin itu yang sekarang ada padaku. tapi ku juga gak tahu, mungkin dia tak seperti yang banyak diperbincangkan orang......tapi bagiku dialah inspirasi hidupku.....

***********************************

Mourinho, Sang Pencipta Mesin Kemenangan
Narayana Mahendra Prastya - detiksport


Oslo - Tangan dingin Jose Mourinho sejauh ini terbukti ampuh. Tim yang ditanganinya selalu berhasil mengukir prestasi. Kemampuan Mourinho sebagai kreator 'mesin kemenangan' patut diwaspadai lawan.

Mourinho memiliki track record bagus. Berkat strategi dan racikannya, FC Porto dan Inter Milan yang tak memiliki tradisi kuat di Liga Champions mampu dibawanya juara.

Ketika menangani Chelsea, pria berjuluk The Special One ini juga berhasil mengakhiri puasa gelar Liga Inggris selama lima dasawarsa ketika mengantar tim London Barat juara di musim 2004/05. Tak hanya prestasi, pria Portugal itu juga meninggalkan fondasi yang kuat bagi tim London Barat.

Kini Mourinho bakal menjajal peruntungannya bersama Real Madrid, tim yang sudah hampir sepuluh tahun berpuasa gelar Liga Champions dan dalam beberapa musim terakhir mulai dipatahkan dominasinya oleh Barcelona di La Liga.

Dalam tubuh Barca, ada salah satu pemain yang pernah bekerjasama dengan Mourinho yakni Zlatan Ibrahimovic ketika masih sama-sama berada di Inter Milan.

"Mourinho merupakan salah satu pelatih terbaik dunia. Ketika ia melatih sebuah klub, ia akan mengubah tim itu menjadi mesin (pendulang) kemenangan," jelas Ibra di Reuters.

"Memang bakal sulit mengalahkan Real Madrid. Tapi kami tetap tim terbaik di dunia," tegas pemain berkebangsaan Swedia itu.

Rabu, 07 Juli 2010

Apakah Anda juga mendukung???

Temen-temen semua, artikel ini (ada di bulan maret) kukutip tanpa ada penambahan atau pengurangan di setiap kata maupun kalimat. Siapa saja yang membaca semoga bermanfaat dan bisa menjadikan Anda lebih berfikir sehat tentang apa yang pernah Anda jalani bahkan jadi kebiasaan Anda sampai detik ini...

***********************************
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
###################################


Senin, 15/03/2010 13:02 WIB
PKS Dukung Fatwa Haram Rokok, Siapkan Sanksi Bagi Kader yang Melanggar
Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Sekjen PKS Anis Matta menegaskan bahwa PKS sepenuhnya sepakat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. PKS selama ini melarang kadernya merokok.

"Di PKS, semua kader tidak boleh merokok. Kalau ketahuan, ada sanksinya," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2010). 

Menurut Anis, rokok arab sekalipun, kader PKS tidak boleh menghisap. Fatwa haram rokok dianggap Anis sangat sesuai untuk mengkampanyekan hidup sehat.

"Satu rokok arab itu sama dengan 60 batang rokok nikotinnya. Saya sepakat dengan fatwa tersebut karena tidak bagus untuk kesehatan," paparnya.

Bagaimana kalau ada kader PKS merokok sembunyi-sembunyi? "Hukumannya bervariasi, tapi tidak sampai di PAW," kata Anis sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Namun belakangan fatwa tersebut ternyata belum menjadi keputusan resmi PP Muhammadiyah.


Tiada yang salah, hanya aku manusia bodoh, yang biarkan semua kini permainkanku berulang-ulang kali....( Manusia Bodoh__Ada Band)......kalimat itu sebenarnya menggambarkan, mengapa bagi perokok bisa tunduk dengan barang kecil yang bisa merusak generasi bangsa, menjadikan mereka tidak sehat dan cenderung menyakiti diri sendiri. Dan selalu terlihat bahwa mereka bangga dengan kebiasaan itu, sungguh bodoh orang-orang yang seperti itu. Tahukah Anda, jika sehat itu tak ada maka takkan pernah Anda bisa melakukan apapun kecuali minta bantua orang lain...Harusnya Anda sadari, mulai dari sekarang....bacalah bahwa "ROKOK BISA MENYEBABKAN..........(tak mungkin kusebutkan satu persatu).........

Minggu, 04 Juli 2010

Fatwa haram rokok...edisi berikutnya

Temen-temen...ini yang kedua....bacalah, semoga hati Anda terketuk untuk merubah kebiasaan Anda...

Minggu, 04/07/2010 15:02 WIB
Muktamar Muhammadiyah
Taati Fatwa Haram, Peserta Muktamar Tidak Merokok
Bagus Kurniawan - detikNews

Yogyakarta - Rapat-rapat selama ini identik dengan kebal-kebul. Tapi tidak dengan Muktamar Muhammadiyah. Arena muktamar bisa dibilang bebas dari asap rokok menyusul fatwa haram rokok yang dilansir Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada bulan Maret 2010.

Berdasarkan pantauan detikcom di beberapa tempat/arena muktamar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak banyak ditemui peserta muktamar yang merokok meski tidak ada tulisan "dilarang merokok". Para peserta yang berada di Sportorium, penginapan di kompleks UMY dan di masjid pun menaati fatwa tersebut. Tidak ada pedagang asongan yang menjual rokok. Namun masih ada beberapa warung makan dan kios kelontong di luar arena berdekatan dengan kampung sekitar yang menyediakan rokok.

Bila ada peserta yang terlihat merokok di depan Sportorium, petugas keamanan dengan sopan meminta peserta untuk tidak merokok di tempat itu. Alasannya kawasan tersebut ber-AC dan kawasan bebas asap rokok. Mereka kemudian ada yang memilih menjauh dari lokasi atau merokok di dekat taman.

"Seperti yang difatwakan majelis tarjih, kawasan muktamar memang bebas asap rokok," kata Ketua Orotita UMY, Husni Amriyanto di sela-sela acara muktamar, Minggu (4/7/2010).

Menurut Husni, pihak kampus memang telah lama mengambil kebijakan pelarangan rokok di wilayah kampus. Agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang masih merokok atau belum bisa menghentikan merokok, panitia hanya mengeluarkan imbauan dan ucapan terimakasih untuk tidak mengeluarkan asap rokok di lokasi muktamar dan di kampus.

"Imbauan ini kami sampaikan pada muktamirin maupun penggembira muktamar untuk tidak merokok selama di arena. Dan kami juga memahami bila masih ada yang merokok. Itu adalah hak pribadi mereka," pungkas Husni.

Fatwa rokok itu sendiri muncul setelah ada pemikiran untuk menggelar muktamar yang bebas rokok. Fatwa itu baru merupakan kebijakan majelis tarjih, belum menjadi kebijakan resmi ormas Islam kedua terbesar di Indonesia itu

Fatwa haram rokok...

Temen-temen yang belum baca beritanya....nie saya kutip dari detikNews lengkap seperti aslinya....

Minggu, 04/07/2010 14:25 WIB
Muktamar Muhammadiyah
Tidak Masuk Laporan, Fatwa Haram Rokok Dipertanyakan Peserta
Bagus Kurniawan - detikNews


ilustrasi/detikcom
Yogyakarta - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah pada bulan Maret 2010 sempat dipertanyakan oleh peserta Muktamar ke-46 Muhammadiyah. Sebab fatwa haram rokok tersebut tidak dimasukkan dalam laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010.

Hal itu muncul dalam sidang pleno II di Sportorium, Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Bantul, Minggu (4/7/2010). Sidang pleno II ini dengan materi laporan wilayah, organisasi otonomo (ortom) dan tanggapan terhadap laporan PP Muhammadiyah.

Sidang yang dipimpin oleh dua orang Ketua PP Muhammadiyah yakni Prof A. Malik Fajar dan Prof Bambang Sudibyo. Dalam sidang tersebut satu persatu perwakilan wilayah Muhammadiyah se-Indonesia sebanyak 33 wilayah memberikan laporan dan tanggapan. Hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB, sebanyak 8 wilayah di antaranya dari PWM Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah telah memberikan laporan dan tanggapan.

Dalam sidang tersebut wakil PWM Sulbar menanyakan kepada PP Muhammadiyah mengapa fatwa haram rokok tidak masuk dalam laporan Majelis Tarjih dan Tadjid. "Kami hanya menanyakan kenapa fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih tidak masuk dalam laporan," ungkap wakil dari Sulbar di podium saat menyampaikan tanggapannya.

Dalam buku laporan di halaman 51, Majelis Tarjih dan Tadjid hanya menulis tiga agenda besar yakni penyusunan Fikih Antikorupsi, pengembangan model hisab Muhammadiyah dan mempersiapkan dan menyelanggaran Munas ke-27 Tarjih.

Pimpinan sidang Malik Fajar menjawab masalah tersebut akan dibahas dan disampaikan dalam sidang pleno keempat dengan materi jawaban PP Muhammadiyah atas tanggapan wilayah dan Ortom. "Soal itu, nanti akan kita jawab dalam sidang pleno keempat," kata Malik.

Sementara itu dalam beberapa laporan wilayah, sebagian besar wilayah menyampaikan mengenai berbagai kegiatan yang dilakukan di wilayah dan daerah seperti pengembangan amal usaha, pendirian sekolah/madrasah serta rumah sakit dan poliklinik Muhammadiyah

Sabtu, 26 Juni 2010

Rokok & sengketa rokok, hemmmm...

Artikek baru niech....

Artikel baru niech......
AS Tak Terima RI Seret Kasus Rokok Kretek ke WTO
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Sengketa kebijakan rokok kretek oleh AS yang dipermasalahkan oleh Indonesia memasuki babak baru. AS merasa kecewa terhadap langkah Indonesia mengajukan sengketa rokok ke WTO khususnya dalam pembentukan panel sengketa.

Indonesia secara resmi telah  mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.

Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.

Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.

Hal ini tanpa disertai bukti ilmiah serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade/TBT dan Sanitary and Phythosanitary/SPS.

Dalam sidang DSB tersebut, delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia untuk membawa AS ke DSB dan merupakan suatu hal yang prematur.

"AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan Panel tersebut," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami melalui siaran persnya, Sabtu (26/6/2010).

Meski kata Gusmardi, penolakan AS tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam Sidang DSB. Hal ini karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU).

Namun pada sidang berikutnya AS tidak mempunyai hak lagi untuk menolak. Indonesia akan terus maju ke tahap berikutnya, pengajuan permintaan pembentukan panel adalah langkah tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa dagang WTO.

Sebelumnya Indonesia telah mengajukan permintaan untuk konsultasi RI-AS pada tanggal 7 Maret 2010 dalam upaya mencari solusi atas undang-undang yang dikeluarkan AS.

Pada tanggal 13 Mei 2010, RI-AS telah melakukan konsultasi formal dalam kerangka DSB WTO namun hasilnya tidak dicapai kesepakatan. Pakai Senjata Anti-Diskriminasi untuk Lawan AS.

Sengketa RI-AS berawal dari terbitnya undang-undang di Amerika Serikat untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda sebagaimana tertuang di dalam 'Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act' yang di Undang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009.

Peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO yaitu secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di Amerika Serikat.

Gusmardi menyatakan tindakan Pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Kongres sampai diundangkan.

Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat senior official sampai di tingkat Menteri baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun, namun tidak membuahkan hasil.

"Sebagai anggota WTO, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan,” tegas Gusmardi.

Dalam Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, (Public Law 111-31, 'The Act') telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden Obama tanggal 22 Juni 2009.

UU ini melarang penjualan semua rokok yang mengandung aroma dan rasa (flavored cigarettes). termasuk rokok kretek di Amerika Serikat selain menthol dan berlaku efektif pada 22 September 2009.

Rokok kretek dan rokok menthol adalah 'Like products' sesuai Pasal 2.1 Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sebesar 99% rokok kretek yang dijual di Amerika Serikat adalah produk impor terutama dari Indonesia. Sebaliknya, hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik Amerika Serikat.

Oleh karena itu larangan atas impor rokok kretek tersebut merupakan bentuk perlakuan yang diskriminasi dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol. Tujuan utama dari The Act tersebut adalah untuk mengatasi masalah kesehatan terkait dengan rokok yaitu dengan mengurangi konsumsi rokok pada anak muda.

Namun demikian, data menunjukkan 43 persen anak muda AS mengkonsumsi rokok menthol dan sekitar 1/4 dari keseluruhan rokok yang dikonsumsi di AS. Sebaliknya, konsumsi rokok kretek hanya mencapai kurang dari satu persen dari keseluruhan konsumsi rokok di AS (0,09%) dan konsumsi rokok pada anak muda (0,05%).

Mengingat bahwa larangan pada rokok beraroma tersebut tidak berlaku pada rokok menthol yang sebenarnya justru lebih besar tingkat konsumsinya, maka larangan terhadap rokok kretek yang tingkat konsumsinya relatif sangat rendah baik oleh anak muda maupun secara keseluruhan akan sangat tidak efektif untuk mencapai tujuan UU AS tersebut.

Larangan yang diberlakukan terhadap rokok kretek merupakan pelanggaran terhadap Article 2.2 dari Persetujuan TBT WTO (TBT Agreement) dimana lebih mengarah pada bentuk restriksi perdagangan untuk mencapai tujuan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam tujuan utama undang-undang AS tersebut.

"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi dimana pengecualian terhadap menthol yang juga adalah rokok beraroma (flavoroured) di dalam UU sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," jelasnya.

Berimbas Terhentinya Ekspor Rokok RI ke AS

Realisasi Ekspor rokok Indonesia ke AS, untuk produk cigarettes tobacco HS2402209010 termasuk rokok kretek di dalamnya menunjukan mengalami tren penurunan dari US$ 604.420 pada tahun 2007 turun menjadi US$ 83.616 tahun 2009 (The Act berlaku september 2009).

Parahnya lagi, tidak ada ekspor sama sekali pada tahun 2010. Adapun volume turun dari 30.196 kg pada tahun 2007 dan turun hingga 9.984 tahun 2009 dan tidak ada ekspor sama sekali pada tahun 2010.

BANGGAKAH ANDA MENJADI SEORANG PEROKOK???... 
APAKAH AKAN ANDA TURUNKAN KE GENERASI BERIKUTNYA, TERMASUK ANAK ANDA SENDIRI???.....  (terlalu IRONIS.....)

Jumat, 25 Juni 2010

WOOW...

Enam Anak Balita Kecanduan Rokok
Jumat, 25 Juni 2010 | 07:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, hingga pertengahan tahun 2010 terdapat 6 kasus anak berusia 11 bulan, 2,5 tahun, dan 4 tahun yang kecanduan rokok, dari lima batang per hari hingga dua bungkus per hari. Dari anak balita perokok yang dipantau itu, lama masa merokok mereka antara 1,5 dan 2 tahun.

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) juga menunjukkan prevalensi perokok yang mulai merokok pada usia 5–9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat sepanjang tahun 2001–2004. Sementara remaja usia 15–19 tahun meningkat hingga 144 persen selama tahun 1995–2004.

Hal ini dikemukakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis (24/6/2010) di Jakarta. ”Fenomena (anak) balita merokok ini bukti kelalaian pemerintah dalam menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak. Padahal, anak-anak yang merokok ini membutuhkan perlindungan khusus,” ujarnya.

Dari 6 kasus anak balita perokok itu, Komnas Perlindungan Anak kini tengah melakukan terapi pada anak balita yang kecanduan rokok bernama Al (2,5) dari Sumatera Selatan. Menurut penuturan ibunya, Al mulai merokok sejak usia 11 bulan. Al terbiasa merokok karena kerap bermain di lingkungan perokok. Kebiasaan Al sulit dihentikan karena setiap kali dilarang merokok Al akan menangis dan membenturkan kepala ke tembok.

Terapi


Psikolog anak Seto Mulyadi mengatakan, Al akan menjalani terapi dengan pendampingan selama 1 bulan dan 3–4 jam per hari di Jakarta. Sebelumnya, Mei lalu, Al pernah menjalani terapi. Hasilnya, Al bisa mengurangi kebiasaan merokoknya dari 3–4 bungkus per hari menjadi 1 bungkus per hari. Metode terapi untuk sementara dilakukan dengan bermain. Yang penting, kata Seto, anak tidak stres atau tegang karena itulah yang memicu anak merokok.

”Anak perlu proses belajar sosial lagi untuk mengubah kebiasaan. Paling tidak perlu waktu 2,5 tahun untuk itu,” kata Seto.

Seto menekankan pentingnya mengubah lingkungan anak berada. Selama lingkungan anak tidak berubah, perilaku merokok anak juga tak akan hilang. (LUK)

Apakah Anda sebagai seorang yang dianggap sudah dewasa punya niat untuk berhenti merokok bahkan sebagai pendukung gerakan anti rokok??? Jika ya, berarti suatu keajaiban baru telah lahir di dunia ini dan akan menjadikan generasi baru yang lebih sehat...

Naik 6,6 %, SUATU KEBANGGAAN???

Kinerja Emiten
Penjualan Rokok HMSP Naik 6,6 Persen
Jumat, 25 Juni 2010 | 13:35 WIB
KOMPAS.COM/IGNATIUS SAWABI
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada kuartal pertama tahun ini meningkat 6,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rokok yang terjual sebanyak 19,3 miliar batang.

Peningkatan penjualan rokok ini ditopang penjualan rokok sigaret kretek mesin sebesar 16,9 persen dan sigaret putih mesin sebesar 3,4 persen. Manajer komunikasi eksternal HMSP Meta Rostiawati mengatakan peningkatan penjualan ini semakin menegaskann HMSP sebagai pemimpin pasar rokok di Indonesia. "HMSP berhasil mempertahankan sebagai pemimpin pasar rokok dengan meraih pangsa pasar sebesar 28,8 persen," kata Meta dalam siaran persnya.

Peningkatan penjualan ini otomatis meningkatkan kinerja HMSP. Penjualan bersih pada kuartal pertama melonjak 13,9 persen menjadi Rp 10,38 triliun dari Rp 9,11 triliun. Sedangkan laba bersih HMSP juga meningkat 12 persen menjadi Rp 1,513 triliun. (Avanty Nurdiana/Kontan)

Berpikirlah sejenak, siapa yang untung dan siapa yang dirugikan....
Yang di atas sana boleh2 saja merasa puas, tapi apakah ada setitik saja perasaan dengan orang yang menggunakan output mereka??? haruskah disalahkan, tidak juga.
Kita kembalikan pada konsumen....apakah juga harus disalahkan....jawabannyapun sama...TIDAK JUGA.
Lalu siapa yang disalahkan??? masing2 sebagai seorang pribadi yang puny keinginan yang tak terbatas.
Pertama dilihat dari sisi sosial terutama tenaga kerja (mata pencaharian sebagai buruh pabrik), petani tembakau (sebagai mata pencaharian juga)...mereka memang harus dipikirkan juga...
ROKOK:
hasil karya manusia yang mempunyai pengertian menjadi 2 sisi:
BAIK & TIDAK BAIK
Anda boleh memilih diantara keduanya...

Penjualan rokok naik 6,6 %...banyak keuntungan...lebih banyak kerugian dan yang jelas semakin menjerumuskan manusia.......
Banggakah Anda sebagai penikmat rokok?