Minggu, 04/07/2010 14:25 WIB
Muktamar Muhammadiyah
Tidak Masuk Laporan, Fatwa Haram Rokok Dipertanyakan Peserta
Bagus Kurniawan - detikNews

ilustrasi/detikcom
Hal itu muncul dalam sidang pleno II di Sportorium, Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Bantul, Minggu (4/7/2010). Sidang pleno II ini dengan materi laporan wilayah, organisasi otonomo (ortom) dan tanggapan terhadap laporan PP Muhammadiyah.
Sidang yang dipimpin oleh dua orang Ketua PP Muhammadiyah yakni Prof A. Malik Fajar dan Prof Bambang Sudibyo. Dalam sidang tersebut satu persatu perwakilan wilayah Muhammadiyah se-Indonesia sebanyak 33 wilayah memberikan laporan dan tanggapan. Hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB, sebanyak 8 wilayah di antaranya dari PWM Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah telah memberikan laporan dan tanggapan.
Dalam sidang tersebut wakil PWM Sulbar menanyakan kepada PP Muhammadiyah mengapa fatwa haram rokok tidak masuk dalam laporan Majelis Tarjih dan Tadjid. "Kami hanya menanyakan kenapa fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih tidak masuk dalam laporan," ungkap wakil dari Sulbar di podium saat menyampaikan tanggapannya.
Dalam buku laporan di halaman 51, Majelis Tarjih dan Tadjid hanya menulis tiga agenda besar yakni penyusunan Fikih Antikorupsi, pengembangan model hisab Muhammadiyah dan mempersiapkan dan menyelanggaran Munas ke-27 Tarjih.
Pimpinan sidang Malik Fajar menjawab masalah tersebut akan dibahas dan disampaikan dalam sidang pleno keempat dengan materi jawaban PP Muhammadiyah atas tanggapan wilayah dan Ortom. "Soal itu, nanti akan kita jawab dalam sidang pleno keempat," kata Malik.
Sementara itu dalam beberapa laporan wilayah, sebagian besar wilayah menyampaikan mengenai berbagai kegiatan yang dilakukan di wilayah dan daerah seperti pengembangan amal usaha, pendirian sekolah/madrasah serta rumah sakit dan poliklinik Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar