note...

tulisan_ku
..................................................................................................................................................

Sabtu, 26 Juni 2010

Rokok & sengketa rokok, hemmmm...

Artikek baru niech....

Artikel baru niech......
AS Tak Terima RI Seret Kasus Rokok Kretek ke WTO
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Sengketa kebijakan rokok kretek oleh AS yang dipermasalahkan oleh Indonesia memasuki babak baru. AS merasa kecewa terhadap langkah Indonesia mengajukan sengketa rokok ke WTO khususnya dalam pembentukan panel sengketa.

Indonesia secara resmi telah  mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.

Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.

Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.

Hal ini tanpa disertai bukti ilmiah serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade/TBT dan Sanitary and Phythosanitary/SPS.

Dalam sidang DSB tersebut, delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia untuk membawa AS ke DSB dan merupakan suatu hal yang prematur.

"AS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan Panel tersebut," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami melalui siaran persnya, Sabtu (26/6/2010).

Meski kata Gusmardi, penolakan AS tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam Sidang DSB. Hal ini karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU).

Namun pada sidang berikutnya AS tidak mempunyai hak lagi untuk menolak. Indonesia akan terus maju ke tahap berikutnya, pengajuan permintaan pembentukan panel adalah langkah tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa dagang WTO.

Sebelumnya Indonesia telah mengajukan permintaan untuk konsultasi RI-AS pada tanggal 7 Maret 2010 dalam upaya mencari solusi atas undang-undang yang dikeluarkan AS.

Pada tanggal 13 Mei 2010, RI-AS telah melakukan konsultasi formal dalam kerangka DSB WTO namun hasilnya tidak dicapai kesepakatan. Pakai Senjata Anti-Diskriminasi untuk Lawan AS.

Sengketa RI-AS berawal dari terbitnya undang-undang di Amerika Serikat untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda sebagaimana tertuang di dalam 'Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act' yang di Undang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009.

Peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO yaitu secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di Amerika Serikat.

Gusmardi menyatakan tindakan Pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Kongres sampai diundangkan.

Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat senior official sampai di tingkat Menteri baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun, namun tidak membuahkan hasil.

"Sebagai anggota WTO, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan,” tegas Gusmardi.

Dalam Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, (Public Law 111-31, 'The Act') telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden Obama tanggal 22 Juni 2009.

UU ini melarang penjualan semua rokok yang mengandung aroma dan rasa (flavored cigarettes). termasuk rokok kretek di Amerika Serikat selain menthol dan berlaku efektif pada 22 September 2009.

Rokok kretek dan rokok menthol adalah 'Like products' sesuai Pasal 2.1 Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sebesar 99% rokok kretek yang dijual di Amerika Serikat adalah produk impor terutama dari Indonesia. Sebaliknya, hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik Amerika Serikat.

Oleh karena itu larangan atas impor rokok kretek tersebut merupakan bentuk perlakuan yang diskriminasi dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol. Tujuan utama dari The Act tersebut adalah untuk mengatasi masalah kesehatan terkait dengan rokok yaitu dengan mengurangi konsumsi rokok pada anak muda.

Namun demikian, data menunjukkan 43 persen anak muda AS mengkonsumsi rokok menthol dan sekitar 1/4 dari keseluruhan rokok yang dikonsumsi di AS. Sebaliknya, konsumsi rokok kretek hanya mencapai kurang dari satu persen dari keseluruhan konsumsi rokok di AS (0,09%) dan konsumsi rokok pada anak muda (0,05%).

Mengingat bahwa larangan pada rokok beraroma tersebut tidak berlaku pada rokok menthol yang sebenarnya justru lebih besar tingkat konsumsinya, maka larangan terhadap rokok kretek yang tingkat konsumsinya relatif sangat rendah baik oleh anak muda maupun secara keseluruhan akan sangat tidak efektif untuk mencapai tujuan UU AS tersebut.

Larangan yang diberlakukan terhadap rokok kretek merupakan pelanggaran terhadap Article 2.2 dari Persetujuan TBT WTO (TBT Agreement) dimana lebih mengarah pada bentuk restriksi perdagangan untuk mencapai tujuan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam tujuan utama undang-undang AS tersebut.

"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi dimana pengecualian terhadap menthol yang juga adalah rokok beraroma (flavoroured) di dalam UU sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," jelasnya.

Berimbas Terhentinya Ekspor Rokok RI ke AS

Realisasi Ekspor rokok Indonesia ke AS, untuk produk cigarettes tobacco HS2402209010 termasuk rokok kretek di dalamnya menunjukan mengalami tren penurunan dari US$ 604.420 pada tahun 2007 turun menjadi US$ 83.616 tahun 2009 (The Act berlaku september 2009).

Parahnya lagi, tidak ada ekspor sama sekali pada tahun 2010. Adapun volume turun dari 30.196 kg pada tahun 2007 dan turun hingga 9.984 tahun 2009 dan tidak ada ekspor sama sekali pada tahun 2010.

BANGGAKAH ANDA MENJADI SEORANG PEROKOK???... 
APAKAH AKAN ANDA TURUNKAN KE GENERASI BERIKUTNYA, TERMASUK ANAK ANDA SENDIRI???.....  (terlalu IRONIS.....)

Jumat, 25 Juni 2010

WOOW...

Enam Anak Balita Kecanduan Rokok
Jumat, 25 Juni 2010 | 07:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, hingga pertengahan tahun 2010 terdapat 6 kasus anak berusia 11 bulan, 2,5 tahun, dan 4 tahun yang kecanduan rokok, dari lima batang per hari hingga dua bungkus per hari. Dari anak balita perokok yang dipantau itu, lama masa merokok mereka antara 1,5 dan 2 tahun.

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) juga menunjukkan prevalensi perokok yang mulai merokok pada usia 5–9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat sepanjang tahun 2001–2004. Sementara remaja usia 15–19 tahun meningkat hingga 144 persen selama tahun 1995–2004.

Hal ini dikemukakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis (24/6/2010) di Jakarta. ”Fenomena (anak) balita merokok ini bukti kelalaian pemerintah dalam menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak. Padahal, anak-anak yang merokok ini membutuhkan perlindungan khusus,” ujarnya.

Dari 6 kasus anak balita perokok itu, Komnas Perlindungan Anak kini tengah melakukan terapi pada anak balita yang kecanduan rokok bernama Al (2,5) dari Sumatera Selatan. Menurut penuturan ibunya, Al mulai merokok sejak usia 11 bulan. Al terbiasa merokok karena kerap bermain di lingkungan perokok. Kebiasaan Al sulit dihentikan karena setiap kali dilarang merokok Al akan menangis dan membenturkan kepala ke tembok.

Terapi


Psikolog anak Seto Mulyadi mengatakan, Al akan menjalani terapi dengan pendampingan selama 1 bulan dan 3–4 jam per hari di Jakarta. Sebelumnya, Mei lalu, Al pernah menjalani terapi. Hasilnya, Al bisa mengurangi kebiasaan merokoknya dari 3–4 bungkus per hari menjadi 1 bungkus per hari. Metode terapi untuk sementara dilakukan dengan bermain. Yang penting, kata Seto, anak tidak stres atau tegang karena itulah yang memicu anak merokok.

”Anak perlu proses belajar sosial lagi untuk mengubah kebiasaan. Paling tidak perlu waktu 2,5 tahun untuk itu,” kata Seto.

Seto menekankan pentingnya mengubah lingkungan anak berada. Selama lingkungan anak tidak berubah, perilaku merokok anak juga tak akan hilang. (LUK)

Apakah Anda sebagai seorang yang dianggap sudah dewasa punya niat untuk berhenti merokok bahkan sebagai pendukung gerakan anti rokok??? Jika ya, berarti suatu keajaiban baru telah lahir di dunia ini dan akan menjadikan generasi baru yang lebih sehat...

Naik 6,6 %, SUATU KEBANGGAAN???

Kinerja Emiten
Penjualan Rokok HMSP Naik 6,6 Persen
Jumat, 25 Juni 2010 | 13:35 WIB
KOMPAS.COM/IGNATIUS SAWABI
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada kuartal pertama tahun ini meningkat 6,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rokok yang terjual sebanyak 19,3 miliar batang.

Peningkatan penjualan rokok ini ditopang penjualan rokok sigaret kretek mesin sebesar 16,9 persen dan sigaret putih mesin sebesar 3,4 persen. Manajer komunikasi eksternal HMSP Meta Rostiawati mengatakan peningkatan penjualan ini semakin menegaskann HMSP sebagai pemimpin pasar rokok di Indonesia. "HMSP berhasil mempertahankan sebagai pemimpin pasar rokok dengan meraih pangsa pasar sebesar 28,8 persen," kata Meta dalam siaran persnya.

Peningkatan penjualan ini otomatis meningkatkan kinerja HMSP. Penjualan bersih pada kuartal pertama melonjak 13,9 persen menjadi Rp 10,38 triliun dari Rp 9,11 triliun. Sedangkan laba bersih HMSP juga meningkat 12 persen menjadi Rp 1,513 triliun. (Avanty Nurdiana/Kontan)

Berpikirlah sejenak, siapa yang untung dan siapa yang dirugikan....
Yang di atas sana boleh2 saja merasa puas, tapi apakah ada setitik saja perasaan dengan orang yang menggunakan output mereka??? haruskah disalahkan, tidak juga.
Kita kembalikan pada konsumen....apakah juga harus disalahkan....jawabannyapun sama...TIDAK JUGA.
Lalu siapa yang disalahkan??? masing2 sebagai seorang pribadi yang puny keinginan yang tak terbatas.
Pertama dilihat dari sisi sosial terutama tenaga kerja (mata pencaharian sebagai buruh pabrik), petani tembakau (sebagai mata pencaharian juga)...mereka memang harus dipikirkan juga...
ROKOK:
hasil karya manusia yang mempunyai pengertian menjadi 2 sisi:
BAIK & TIDAK BAIK
Anda boleh memilih diantara keduanya...

Penjualan rokok naik 6,6 %...banyak keuntungan...lebih banyak kerugian dan yang jelas semakin menjerumuskan manusia.......
Banggakah Anda sebagai penikmat rokok?

Quitsmoking

quitsmoking.com
  1. Believe in yourself. Believe that you can quit. Think about some of the most difficult things you have done in your life and realize that you have the guts and determination to quit smoking. It's up to you. Percayalah pada diir Anda sendiri. Percaya bahwa Anda pasti bisa. Pikirkan beberapa hal yang paling sulit Anda lakukan dalam hidup Anda dan menyadari bahwa Anda punya nyali dan tekad untuk berhenti merokok. Terserah Anda.
  2. After reading this list, sit down and write your own list, customized to your personality and way of doing things. Create you own plan for quitting.
  3. Write down why you want to quit (the benefits of quitting): live longer, feel better, for your family, save money, smell better, find a mate more easily, etc. You know what's bad about smoking and you know what you'll get by quitting. Put in on paper and read it daily.
  4. Ask your family and friends to support your decision to quit. Ask them to be completely supportive and non-judgmental. Let them know ahead of time that you will probably be irritable and even irrational while you withdraw from your smoking habit.
  5. Set a quit date. Decide what day you will extinguish your cigarettes forever. Write it down. Plan for it. Prepare your mind for the "first day of the rest of your life". You might even hold a small ceremony when you smoke you last cigarette, or on the morning  of the quit date.
  6. Talk with your doctor about quitting. Support and guidance from a physician is a proven way to better your chances to quit.
  7. Begin an exercise program. Exercise is simply incompatible with smoking. Exercise relieves stress and helps your body recover from years of damage from cigarettes. If necessary start slow, with a short walk once or twice per day. Build up to 30 to 40 minutes of rigorous activity, 3 or 4 times per week. Consult your physician before beginning any exercise program.
  8. Do some deep breathing each day for 3 to 5 minutes. Breathe in through your nose very slowly, hold the breath for a few seconds and exhale very slowly through your mouth. Try doing your breathing with your eyes closed and go to step.
  9. Visualize your away to becoming a non-smoker. While doing your deep breathing in step 8, you can close your eyes and begin to imagine yourself as a non-smoker. See yourself enjoying your exercise in step 7. See yourself turning down a cigarette that someone offers you. See yourself throwing all your cigarettes away, and winning a gold medal for doing so. Develop your own creative visualizations. Visualization works.
  10. Cut back on cigarettes gradually, if you cut back graduallybe sure to set a quit date on which you will quit.............
  11. Drink lots of water.
Good luck in your efforts to quit smoking. It's worth it!