note...

tulisan_ku
..................................................................................................................................................

Minggu, 04 Juli 2010

Fatwa haram rokok...edisi berikutnya

Temen-temen...ini yang kedua....bacalah, semoga hati Anda terketuk untuk merubah kebiasaan Anda...

Minggu, 04/07/2010 15:02 WIB
Muktamar Muhammadiyah
Taati Fatwa Haram, Peserta Muktamar Tidak Merokok
Bagus Kurniawan - detikNews

Yogyakarta - Rapat-rapat selama ini identik dengan kebal-kebul. Tapi tidak dengan Muktamar Muhammadiyah. Arena muktamar bisa dibilang bebas dari asap rokok menyusul fatwa haram rokok yang dilansir Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada bulan Maret 2010.

Berdasarkan pantauan detikcom di beberapa tempat/arena muktamar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak banyak ditemui peserta muktamar yang merokok meski tidak ada tulisan "dilarang merokok". Para peserta yang berada di Sportorium, penginapan di kompleks UMY dan di masjid pun menaati fatwa tersebut. Tidak ada pedagang asongan yang menjual rokok. Namun masih ada beberapa warung makan dan kios kelontong di luar arena berdekatan dengan kampung sekitar yang menyediakan rokok.

Bila ada peserta yang terlihat merokok di depan Sportorium, petugas keamanan dengan sopan meminta peserta untuk tidak merokok di tempat itu. Alasannya kawasan tersebut ber-AC dan kawasan bebas asap rokok. Mereka kemudian ada yang memilih menjauh dari lokasi atau merokok di dekat taman.

"Seperti yang difatwakan majelis tarjih, kawasan muktamar memang bebas asap rokok," kata Ketua Orotita UMY, Husni Amriyanto di sela-sela acara muktamar, Minggu (4/7/2010).

Menurut Husni, pihak kampus memang telah lama mengambil kebijakan pelarangan rokok di wilayah kampus. Agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang masih merokok atau belum bisa menghentikan merokok, panitia hanya mengeluarkan imbauan dan ucapan terimakasih untuk tidak mengeluarkan asap rokok di lokasi muktamar dan di kampus.

"Imbauan ini kami sampaikan pada muktamirin maupun penggembira muktamar untuk tidak merokok selama di arena. Dan kami juga memahami bila masih ada yang merokok. Itu adalah hak pribadi mereka," pungkas Husni.

Fatwa rokok itu sendiri muncul setelah ada pemikiran untuk menggelar muktamar yang bebas rokok. Fatwa itu baru merupakan kebijakan majelis tarjih, belum menjadi kebijakan resmi ormas Islam kedua terbesar di Indonesia itu

Fatwa haram rokok...

Temen-temen yang belum baca beritanya....nie saya kutip dari detikNews lengkap seperti aslinya....

Minggu, 04/07/2010 14:25 WIB
Muktamar Muhammadiyah
Tidak Masuk Laporan, Fatwa Haram Rokok Dipertanyakan Peserta
Bagus Kurniawan - detikNews


ilustrasi/detikcom
Yogyakarta - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tadjid Muhammadiyah pada bulan Maret 2010 sempat dipertanyakan oleh peserta Muktamar ke-46 Muhammadiyah. Sebab fatwa haram rokok tersebut tidak dimasukkan dalam laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010.

Hal itu muncul dalam sidang pleno II di Sportorium, Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Bantul, Minggu (4/7/2010). Sidang pleno II ini dengan materi laporan wilayah, organisasi otonomo (ortom) dan tanggapan terhadap laporan PP Muhammadiyah.

Sidang yang dipimpin oleh dua orang Ketua PP Muhammadiyah yakni Prof A. Malik Fajar dan Prof Bambang Sudibyo. Dalam sidang tersebut satu persatu perwakilan wilayah Muhammadiyah se-Indonesia sebanyak 33 wilayah memberikan laporan dan tanggapan. Hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB, sebanyak 8 wilayah di antaranya dari PWM Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah telah memberikan laporan dan tanggapan.

Dalam sidang tersebut wakil PWM Sulbar menanyakan kepada PP Muhammadiyah mengapa fatwa haram rokok tidak masuk dalam laporan Majelis Tarjih dan Tadjid. "Kami hanya menanyakan kenapa fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih tidak masuk dalam laporan," ungkap wakil dari Sulbar di podium saat menyampaikan tanggapannya.

Dalam buku laporan di halaman 51, Majelis Tarjih dan Tadjid hanya menulis tiga agenda besar yakni penyusunan Fikih Antikorupsi, pengembangan model hisab Muhammadiyah dan mempersiapkan dan menyelanggaran Munas ke-27 Tarjih.

Pimpinan sidang Malik Fajar menjawab masalah tersebut akan dibahas dan disampaikan dalam sidang pleno keempat dengan materi jawaban PP Muhammadiyah atas tanggapan wilayah dan Ortom. "Soal itu, nanti akan kita jawab dalam sidang pleno keempat," kata Malik.

Sementara itu dalam beberapa laporan wilayah, sebagian besar wilayah menyampaikan mengenai berbagai kegiatan yang dilakukan di wilayah dan daerah seperti pengembangan amal usaha, pendirian sekolah/madrasah serta rumah sakit dan poliklinik Muhammadiyah